Dari Verifikasi GPS hingga E-AIW, KUA Sarolangun Kawal Legalitas Tanah Wakaf
SAROLANGUN – Dalam upaya mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sarolangun, Musaneb, S.H.I., M.H., didampingi operator SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) Ardian Putra melaksanakan verifikasi tanah wakaf Musholla Al-Muhajirin yang berlokasi di RT 012, Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan verifikasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi tanah wakaf sebelum diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan dilanjutkan dengan proses sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengambilan gambar lokasi tanah wakaf dari empat arah mata angin, yakni utara, selatan, timur, dan barat. Pengambilan dokumentasi tersebut dilengkapi dengan penandaan titik koordinat melalui aplikasi atau perangkat berbasis GPS (Global Positioning System) sebagai bagian dari kelengkapan data lokasi objek wakaf.
Data dan dokumentasi yang telah dihimpun selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pendukung dalam penyusunan E-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf). Proses ini diharapkan dapat membantu memperlancar penataan administrasi wakaf dan mendukung tahapan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Sarolangun, Musaneb, S.H.I., M.H., menegaskan pentingnya proses verifikasi dan kelengkapan dokumen dalam pengurusan tanah wakaf. Legalitas tanah wakaf menjadi hal mendasar agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Verifikasi ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Sarolangun dalam memberikan pelayanan keagamaan, khususnya dalam pengadministrasian wakaf yang tertib, akurat, dan sesuai prosedur.*(Q01)
